Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan;
d. Direktorat Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang- undangan;
e. Direktorat Litigasi Peraturan Perundang- undangan; dan
f. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
