Koreksi Pasal 274
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 , Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta perpustakaan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
