Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Perumusan dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronis; dan
b. pelaksanaan pengidentifikasian sidik jari seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang.
Koreksi Anda
