Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang intelijen keimigrasian;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang intelijen keimigrasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen keimigrasian;
d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian;
e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
676, No.2010 165
Koreksi Anda
