Koreksi Pasal 426
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan dan Klarifikasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan klarifikasi pengaduan dan standardisasi sistem layanan pengaduan.
(2) Seksi Investigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan investigasi pengaduan masyarakat.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda
