Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan hak kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyidikan di bidang tindak pidana hak kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan koordinasi penindakan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan.
Koreksi Anda
