Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang penerimaan dan penilaian benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
676, No.2010 129
(2) Seksi Klasifikasi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
