Koreksi Pasal 415
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan intelijen, penindakan gangguan keamanan dan ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda
