Koreksi Pasal 558
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Surat Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian/penerbitan dan pengesahan, serta pengendalian surat perjalanan/paspor biasa.
Koreksi Anda
