Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi dan Klasifikasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi tahanan.
(2) Seksi Registrasi dan Klasifikasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi narapidana.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan.
Koreksi Anda
