Koreksi Pasal 957
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956, Bagian Laporan Hasil Pengawasan I menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan, penyusunan dan penyajian laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.4;
b. analisis dan evaluasi serta penelaahaan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.4; dan
c. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.4.
Koreksi Anda
