Koreksi Pasal 869
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah;
b. koordinasi dan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
