Koreksi Pasal 487
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan, pendidikan kesetaraan dan layanan khusus serta tenaga instruktur.
676, No.2010 137
Koreksi Anda
