Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 487

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendidikan formal dan kepustakaan, pendidikan kesetaraan dan layanan khusus serta tenaga instruktur. 676, No.2010 137
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 487 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id