Koreksi Pasal 536
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
d. penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan perancangan, serta penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
676, No.2010 149
Koreksi Anda
