Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 391

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Perundang-undangan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penghimpunan, penyusunan peraturan perundangundangan, penataan dan perumusan organisasi serta ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda