Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 892

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembudayaan Kesadaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 892 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id