Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 395

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai, pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai, pengurusan asuransi kesehatan, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, tabungan asuransi pensiun, badan pertimbangan tabungan perumahan dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, mutasi kepegawaian lainnya dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda