Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data serta evaluasi dan penyusunan laporan.
a. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
