Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 873

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama hak asasi manusia antar negara, badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa, dan organisasi internasional non Perserikatan Bangsa Bangsa; b. koordinasi dan kerja sama hak asasi manusia antar negara, badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi internasional non Perserikatan Bangsa Bangsa; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda