Koreksi Pasal 182
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, kurikulum, dan silabus, serta sistem dan metode pendidikan teknis perancang peraturan perundang- undangan;
c. pemberian bimbingan teknis perancang peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan bahan penilaian dan pengajuan usul pengangkatan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
676, No.2010 57
e. penyiapan bahan pengkoordinasian pendidikan teknis jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
f. pengelolaan administrasi pejabat fungsional perancang peraturan perundangundangan; dan
g. penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, dan penyiapan laporan mengenai jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
