Koreksi Pasal 816
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
(2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
