Koreksi Pasal 471
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang analisa data dan strategi komunikasi, peliputan dan penyajian berita, serta evaluasi dan penyusunan laporan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
