Koreksi Pasal 929
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Subdirektorat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota di wilayah I, II dan III;
b. penyusunan bahan pedoman pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah I, II dan III;
c. penyusunan pemetaan permasalahan hak asasi manusia di wilayah I, II dan III; dan
d. penyiapan bahan laporan pelaksanaan pemgumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah I, II dan III.
Koreksi Anda
