Koreksi Pasal 876
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Legislasi dan Harmonisasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang telaahan naskah akademik, legislasi dan harmonisasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
