Koreksi Pasal 508
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi tahanan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi dan klasifikasi narapidana; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan.
Koreksi Anda
