Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 512

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan tahanan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan penyuluhan hukum. 676, No.2010 143
Koreksi Anda