Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat; dan b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin tinggal khusus dan darurat beserta perpanjangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 583 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id