Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perancang Peraturan Perundang- undangan; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
