Koreksi Pasal 357
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Hukum Ekonomi, Perdata dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional;
b. pelaksanaan kerjasama hukum ekonomi, hukum perdata internasional, dan lembaga internasional; dan
c. pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, fasilitasi data, dan evaluasi di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional.
Koreksi Anda
