Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 357

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Hukum Ekonomi, Perdata dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional; b. pelaksanaan kerjasama hukum ekonomi, hukum perdata internasional, dan lembaga internasional; dan c. pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, fasilitasi data, dan evaluasi di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional.
Koreksi Anda