Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perumusan dan Identifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang
Koreksi Anda
