Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 685

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Perundang-undangan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan data, penyajian data dan informasi, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda