Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan , koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang pelaporan dan statistik dalam rangka penyediaan, penyajian data dan statistik serta penyusunan laporan kegiatan keimigrasian.
676, No.2010 183
(2) Seksi Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang layanan bantuan sistem dan teknologi informasi keimigrasian dalam rangka penerimaan dan penyelesaian permasalahan penggunaan teknologi informasi, penyediaan akses terhadap sarana teknologi bagi seluruh pengguna serta fasilitasi kegiatan operasional yang menggunakan sarana teknologi dan informasi keimigrasian.
(3) Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis di bidang pemeliharaan seluruh perangkat dan sistem teknologi informasi keimigrasian dalam rangka pengelolaan pemeliharaan perangkat dan sarana infrastruktur Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) dan Pusat Pemulihan Data (Disaster Recovery Center– DRC), serta menjamin ketersediaan, keakuratan data serta informasi yang dihasilkan oleh teknologi informasi keimigrasian.
Koreksi Anda
