Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
b. pelaksanaan urusan dalam, pengamanan, pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
