Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
f. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda
