Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan dan penerbitan sertifikat dan daftar umum merek serta sertifikat indikasi geografis. (2) Seksi Perpanjangan, Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan perpanjangan merek, pelaksanaan pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, pencatatan lisensi, pencatatan penghapusan atas permintaan pemilik merek dan permohonan petikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 760 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id