Koreksi Pasal 782
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Subdirektorat Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan materi promosi di bidang hak kekayaan intelektual;
dan
b. pelaksanaan kegiatan promosi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
