Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; d. pelaksanaan permohonan dan publikasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan perjanjian lisensi rahasia dagang; e. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan f. pengendalian dokumen pemeriksaan substantif; 676, No.2010 193 g. pelaksanaan sertifikasi, mutasi dan lisensi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta; dan i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Koreksi Anda