Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;
d. pelaksanaan permohonan dan publikasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan perjanjian lisensi rahasia dagang;
e. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan
f. pengendalian dokumen pemeriksaan substantif;
676, No.2010 193
g. pelaksanaan sertifikasi, mutasi dan lisensi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta; dan
i. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Koreksi Anda
