Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Unit Pusat.
(2) Subbagian Mutasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa, Banten, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Mutasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan Gorontalo.
(4) Subbagian Mutasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, golongan IV/b ke atas dan mutasi jabatan serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
