Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Registrasi dan Klasifikasi;
b. Subdirektorat Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum;
c. Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan;
d. Subdirektorat Bimbingan Kemandirian;
e. Subdirektorat Bimbingan Kepribadian; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
