Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 903

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait. (2) Seksi Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda