Koreksi Pasal 903
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
(2) Seksi Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan diseminasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
