Koreksi Pasal 412
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Standardisasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi sarana hunian dan keamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengendalian hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
