Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 412

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Standardisasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi sarana hunian dan keamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengendalian hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 412 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id