Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Naskah I mempunyai tugas melakukan penghimpunan data kepegawaian, pencatatan mutasi kepegawaian, penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai Sekretariat Jenderal, pengurusan kartu pegawai di lingkungan Unit Pusat serta pengelolaan arsip Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa dari golongan I sampai dengan golongan IV. (2) Subbagian Tata Naskah II mempunyai tugas melakukan penghimpunan data kepegawaian, pencatatan mutasi kepegawaian, penyusunan daftar urut kepangkatan pegawai kementerian golongan IV seluruh INDONESIA dan pengelolaan arsip kepegawaian golongan III sampai golongan IV pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Luar Jawa. (3) Subbagian Penggandaan I mempunyai tugas melakukan urusan pengetikan dan penggandaan penetapan kepegawaian di lingkungan Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa dan Banten. (4) Subbagian Penggandaan II mempunyai tugas melakukan urusan pengetikan dan penggandaan penetapan kepegawaian di lingkungan Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Luar Jawa. 676, No.2010 23
Koreksi Anda