Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Kerja Sama Antar Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama keimigrasian antar negara dan perwakilan asing yang berada di INDONESIA; dan
b. pelaksanaan pembahasan dan perundingan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian antar negara- negara dan perwakilan asing di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
