Koreksi Pasal 341
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Pewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, analisa dan proses permohonan pewarganegaraan serta pengusulan pemberian kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan; dan
b. pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA dan penyajian data perkembangan kewarganegaraan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
