Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 516

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang admisi orientasi dan asimilasi; c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi umum; dan d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi khusus.
Koreksi Anda