Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang admisi orientasi dan asimilasi;
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi umum; dan
d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi khusus.
Koreksi Anda
