Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian;
b. Subdirektorat Penindakan Keimigrasian;
c. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan;
d. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
