Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyediaan Data mempunyai tugas melakukan penyediaan data barang milik negara pusat/daerah.
(2) Subbagian Pembakuan mempunyai tugas melakukan pembakuan kebutuhan barang milik negara berdasarkan standardisasi dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga Biro dan mengkoordinir laporan-laporan bagian.
Koreksi Anda
