Koreksi Pasal 268
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 , Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang administrasi hukum umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi hukum umum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang administrasi hukum umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang administrasi hukum umum; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
