Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengelolaan, perbendaharaan dan pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan. (2) Subbagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan kementerian. (3) Subbagian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian pertimbangan serta penyelesaian masalah perbendaharaan dan ganti rugi. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Koreksi Anda