Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 486

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak. (2) Seksi Registrasi Klien Dewasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi klien dewasa. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda