Koreksi Pasal 486
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak.
(2) Seksi Registrasi Klien Dewasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi klien dewasa.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Koreksi Anda
